JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhuk dan HAM) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penerapan pengendalian gratifikasi. Hal ini bertujuan mencegah praktik korupsi di lingkungan Kemenhuk dan HAM.
"Kementerian Hukum dan HAM tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi, atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan untuk mendapat manfaat," ujar Inspektur Jenderal Kemenhuk dan HAM Agus Sukiswo di kantornya, Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Agus mengatakan, Kemenhuk dan HAM juga berkomitmen untuk tidak meminta atau menerima suap, gratifikasi, dan bentuk apa pun yang dilarang undang-undang.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan program pengendalian gratifikasi ini untuk mewujudkan birokrasi yang bersih. "Sebagaimana diamanahkan dalam reformasi birokrasi dengan sasaran mengubah pola pikir dan budaya kerja, serta sistem pemerintahan yang bersih," kata Amir.
Salah satu contoh, potensi praktik korupsi dapat terjadi di Lembaga Pemasyarakan (Lapas). Hal ini misalnya dapat bentuk pungutan liar pada warga binaan. Ada pula pungutan liar dalam mengurus paspor di kantor imigrasi.
Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad berharap program pengendalian gratifikasi dapat memberikan pengetahuan yang luas tentang gratifikasi. Dia meminta jajaran Kemenhuk dan HAM untuk aktif melaporkan gratifikasi pada KPK. KPK telah menyerahkan drop box pelaporan gratifikasi pada Kemenhuk dan HAM.
"Semoga ini dapat memberi manfaat di antaranya meningkatkan kesadaran melaporkan gratifikasi dan meminimalisir efek psikologis melaporkan gratifikasi secara langsung pada KPK," kata Abraham.
Editor : Hindra Liauw
Anda sedang membaca artikel tentang
Cegah Korupsi, Kemenhuk dan HAM Gandeng KPK
Dengan url
http://cholesterolanddiabetes.blogspot.com/2013/09/cegah-korupsi-kemenhuk-dan-ham-gandeng.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Cegah Korupsi, Kemenhuk dan HAM Gandeng KPK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Cegah Korupsi, Kemenhuk dan HAM Gandeng KPK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar