Pengacara Korban Desak Tersangka Kecelakaan Dijerat Pasal Pembunuhan

Written By bopuluh on Rabu, 25 September 2013 | 01.16

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga Fikri Ramadhoni, korban tewas dalam kecelakaan di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2013), meminta polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kuasa hukum keluarga Fikri, Ronny Talapessy, Rabu (25/9/2013) mengatakan, penanganan kasus tabrakan yang melibatkan David (22) sebagai tersangka itu mirip dengan kasus kecelakaan yang dialami Afriyani di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Januari tahun lalu. Ronny mengatakan, dalam kasus Afriyani, polisi menggunakan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja. Setelah kejadian itu, kata Ronny, polisi tak lagi menggunakan pasal tersebut pada kasus serupa.

Ronny meminta agar polisi menjerat tersangka David dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Ronny menyebutkan, David diduga sengaja mengemudikan mobil melebihi batas kecepatan kisaran 90-100 kilometer per jam.

"Kami lihat faktanya ada yang sama dengan Afriyani, seperti menyetir dengan kecepatan tinggi di jalanan sepi. Ini adalah murni kelalaian yang disengaja," ujar Ronny di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/9/2013).

Ronny menambahkan saat kejadian, Fikri sedang berdiri dan hendak membeli otak-otak. Mobil tersangka menghantam Fikri dari belakang hingga korban tewas di tempat. Ronny menduga tersangka mengemudi dalam keadaan mabuk. Hal itu didasarkan pada keterangan saksi, yang menyebutkan David keluar mobil dengan bertelanjang dada. Sementara itu, hasil pemeriksaan urine David menunjukkan bahwa tersangka tidak mengonsumsi narkotika maupun minuman beralkohol.

David ditetapkan sebagai tersangka setelah mobil Toyota Corolla Altis yang dikemudikannya menabrak sejumlah pejalan kaki di Jalan Asia Afrika Senayan, Minggu sekitar pukul 05.00 WIB. Mobil David melaju dari bundaran Senayan menuju Hotel Mulia, lalu menabrak sejumlah orang dan tiga unit mobil, yakni Honda Accord bernomor B 8049 AG, Toyota Vios B 71 AL, dan Mercedes Benz B 2345 KA.

Selain Fikri, seorang pejalan kaki lain bernama Sabila Yassaroha Ablaha (17) meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Patria IKKT, Slipi, Jakarta Barat. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.

Sumber : Tribunnews, Antara

Editor : Laksono Hari Wiwoho


Anda sedang membaca artikel tentang

Pengacara Korban Desak Tersangka Kecelakaan Dijerat Pasal Pembunuhan

Dengan url

http://cholesterolanddiabetes.blogspot.com/2013/09/pengacara-korban-desak-tersangka.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pengacara Korban Desak Tersangka Kecelakaan Dijerat Pasal Pembunuhan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pengacara Korban Desak Tersangka Kecelakaan Dijerat Pasal Pembunuhan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger