Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Muhammad Dawud kepada Kompas.com Selasa (22/10/2013) menjelaskan, sampai Oktober 2013 terdapat tujuh radio yang yang telah memililiki izin penyelenggaraan penyiaran tetap dan tujuh radio lainnya masih dalam evaluasi uji coba serta memegang izin penyelenggaran penyiaran prinsip.
"Sedangkan untuk radio komunitas baru tercatat 5 radio yang mempunyai izin dan 13 yang mengajukan rekomendasi kelayakan ke KPID Jawa Timur untuk menunggu disetujui oleh menteri," jelasnya.
Dawud menjelaskan, fenomena di lapangan, banyak bermunculan radio komunitas yang digunakan untuk bisnis karaoke. "Satu lagu karaoke mereka membayar 1.000 sampai 2.000 rupiah," katanya.
Selain itu Dawud menyatakan, hampir sebagian besar radio komunitas yang beroperasi dengan menggunakan teknologi terbatas. Kondisi itu yang membuat pengelola radio malas mengurus izin.
"Belum lagi di sisi lain, pengelola radio terkadang hanya menyalurkan hobi saja," katanya.
Dawud berharap agar para pengelola radio segera melakukan pengurusan izin. Apalagi isi siaran dari radio tersebut sangat sulit dipertanggungjawabkan. "Masyarakat banyak yang tidak tahu jika frekuensi itu milik publik dan juga dimanfaatkan oleh publik. Bukan untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
Editor : Farid Assifa
Anda sedang membaca artikel tentang
Radio Komunitas Ilegal Marak di Banyuwangi
Dengan url
http://cholesterolanddiabetes.blogspot.com/2013/10/radio-komunitas-ilegal-marak-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Radio Komunitas Ilegal Marak di Banyuwangi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Radio Komunitas Ilegal Marak di Banyuwangi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar