JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan, Abdul Qadir Jaelani (13), pengendara Mitsubishi Lancer yang menabrak dua mobil sehingga menewaskan tujuh orang, tak perlu dipenjara. Alasannya, Dul, begitu ia dipanggil, belum dewasa.
Demikian disampaikan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) wilayah Jakarta Selatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Abu Zeid. Ia mengatakan, pemenjaraan terhadap anak di bawah umur dapat memperburuk kondisi kejiwaannya.
"Pengalaman kita, selama berpuluh-puluh tahun sebagai orang pemasyarakatan, sudah enggak ada gunanya lagi itu anak dipenjara," terang Abu, di Jakarta, Senin (16/9/2013).
Ia mengatakan, UU No 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menitikberatkan pada semangat diversi atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. Hal ini bertujuan untuk untuk mewujudkan keadilan restoratif (restorative justice).
Upaya diversi inilah, menurut Abu, yang sedang dilaksanakan oleh Ahmad Dhani, selaku orang tua Dul. "Kalau korban sudah memaafkan dan melihat ini sebagai suatu musibah, Ahmad Dhani juga sudah berjanji menanggung biaya anak-anak korban. Itu substansi yang kita inginkan," jelasnya.
Ia mengatakan, ada pandangan keliru di masyarakat bahwa pidana pemenjaraan terhadap anak yang divonis berbuat kriminal adalah tepat. Padahal, banyaknya jumlah narapidana yang dimasukkan ke dalam penjara menimbulkan permasalahan, termasuk pemenjaraan seorang anak.
"Sebenarnya melalui proses peradilan saja sudah enggak bagus untuk (kondisi psikologis) anak," katanya.
Seperti diberitakan, Dul mengalami kecelakaan maut di Km 8 200 Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2013) dini hari. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan, lalu masuk ke jalur berlawanan dan menghantam Toyota Avanza B 1882 UZJ serta Daihatsu Gran Max B 1349 TFM.
Dalam kecelakaan tersebut, tujuh orang tewas, yaitu Robby (35), Agus Surahman (31), Agus Wahyudi Hartono (40), Rizki Aditya Santoso (20), Komaruddin (42), Nurmansyah, dan Agus Komara (45).
Sementara itu, korban luka ada delapan orang, yaitu Dul (13), Zulheri (44), Abdul Qodir Mufti (17), Roejo Widodo (30), Pardumuan Sinaga (35), Noval Samudra (14), Nugroho Brury Laksono (34), dan Wahyudi (35).
Editor : Hindra Liauw
Anda sedang membaca artikel tentang
Kemenkumham: Dul Tidak Perlu Dipenjara
Dengan url
http://cholesterolanddiabetes.blogspot.com/2013/09/kemenkumham-dul-tidak-perlu-dipenjara.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kemenkumham: Dul Tidak Perlu Dipenjara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kemenkumham: Dul Tidak Perlu Dipenjara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar