Hari ini, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Khofifah-Herman

Written By bopuluh on Selasa, 24 September 2013 | 01.16


JAKARTA, KOMPAS.com -
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilukada provinsi Jawa Timur pada hari ini, Selasa (24/9/2013) dengan agenda pemeriksaan perkara. Sidang ini digelar setelah pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja melakukan gugatan ke MK, Rabu (18/9/2013).

"Hari ini adalah sidang pertama dalam kaitannya dengan pemilu, dalam hal ini pemilukada," ujar hakim MK, Akil Mochtar, saat membuka sidang pada pukul 14:15 di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (24/9/2013).


Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 117/PHPU.D-XI/2013 tersebut mendalilkan telah terjadi pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif selama pelaksanaan pemilukada provinsi Jawa Timur. Beberapa pelanggaran tersebut antara lain terjadinya penggelembungan perolehan suara pasangan calon nomor urut 1, Soekarwo-Saifullah Yusuf, pengurangan jumlah perolehan suara pemohon, hingga penggunaan dana APBD oleh pasangan calon nomor urut 1 untuk penggalangan dukungan partai pengusung pasangan calon "Karsa".

Sidang kali ini menghadirkan pihak pemohon, yaitu kubu Khofifah, termasuk kuasa hukumnya dan pihak terlapor, yakni KPU Jawa Timur. Berdasarkan permohonan yang diajukan tersebut, pemohon meminta MK membatalkan dan menyatakan tidak mengikat secara hukum, keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 23/Kpts/KPU-Prov-014/2013 tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara serta keputusan KPU Nomor 24/Kpts/KPU-Prov-014/2013 tentang penetapan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah terpilih hingga memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 1 dengan diawasi oleh KPU dan Bawaslu.

Seperti yang diketahui, pemilihan Gubernur Jawa Timur dimenangkan oleh pasangan petahana Soekarwo dan Saifullah Yusuf. Selisih suara pasangan ini dengan pasangan Khofifah-Herman adalah 1.670.801 suara. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara terakhir, Soekarwo-Saifullah Yusuf memperoleh 8.195.816 suara atau 47,25 persen suara sah pemilu itu. Adapun Khofifah-Herman mengumpulkan 6.525.015 suara atau 37,62 persen suara sah.

Editor : Caroline Damanik


Anda sedang membaca artikel tentang

Hari ini, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Khofifah-Herman

Dengan url

http://cholesterolanddiabetes.blogspot.com/2013/09/hari-ini-mk-gelar-sidang-perdana.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hari ini, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Khofifah-Herman

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hari ini, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Khofifah-Herman

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger