JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan melaporkan Juniver Girsang, pengacara Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo ke Dewan Kehormatan Peradi.
Laporan tersebut dilakukan menyusul kesaksian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang mengungkapkan bahwa Juniver pernah mengadakan pertemuan dengan saksi bagi Djoko yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).
Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Otto Hassibuan mengatakan, pihaknya akan melaporkan Juniver ke Dewan Kehormatan setelah mendapatkan bukti dari KPK mengenai pertemuan Juniver dengan saksi tersebut.
"Setelah dapat bukti dari KPK, baru kita bawa ke Dewan Kehormatan," kata Otto saat dihubungi, Minggu (4/8/2013).
Selanjutnya, Dewan Kehormatan Peradi akan melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah Juniver terbukti melanggar kode etik advokat atau tidak.
Otto mengatakan, Dewan Pimpinan Nasional Peradi telah memeriksa Juniver menyusul pemberitaan yang menyebut pengacara Djoko ini mengintervensi saksi yang diajukan jaksa penuntut umum KPK.
"Setelah membaca media massa hari itu, kami langsung panggil Juniver, kami bertemu, kita minta kejelasan dari dia," ujar Otto.
Kepada Peradi, menurutnya, Juniver mengaku pernah bertemu dengan saksi Djoko yang diajukan jaksa KPK. Namun, menurut Otto, ada perbedaan keterangan antara yang disampaikan Juniver dengan kesaksian penyidik KPK di persidangan beberapa waktu lalu.
"Oleh karena itu keterangan ini masih akan dicocokkan nanti melalui pemeriksaan Dewan Kehormatan," ungkap Otto.
Dia juga mengatakan, Juniver berjanji akan menyerahkan laporan tertulis kepada Peradi mengenai masalah tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat menjadi saksi verbalisan (saksi penyidik) dalam persidangan Djoko beberapa waktu lalu, penyidik KPK Noval Baswedan mengungkapkan bahwa tim pengacara Djoko telah mengarahkan agar saksi mengatakan keterangan yang membela Djoko dalam persidangan.
Menurut Novel, ada pertemuan antara saksi Ipda Benita Pratiwi alias Tiwi dengan pengacara Djoko sebelum persidangan. Tiwi adalah sekretaris pribadi Djoko yang tahu soal kardus-kardus berisi uang yang diduga diterima Djoko.
Sebagai bukti, kata Novel, tim penyidik KPK memiliki rekaman CCTV pertemuan pengacara Djoko dengan saksi tersebut. Adapun Tiwi saat bersaksi dalam persidangan, Jumat (12/7/2013), menarik keterangan yang pernah dibuat dalam BAP.
Tiwi mencabut keterangan bahwa ia pernah menerima bungkusan besar berisi uang untuk Djoko dari Ketua Primer Koperasi Anggota Kepolisian (Primkoppol) AKBP Teddy Rusmawan yang juga ketua panitia lelang proyek simulator ujian SIM.
Sementara itu, Juniver yang ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu, mengakui pernah bertemu dengan Tiwi. Namun dia membantah telah mengarahkan Tiwi untuk mencabut keterangannya dalam persidangan. Juniver membantah disebut mengintervensi saksi tersebut.
Editor : Bambang Priyo Jatmiko
Anda sedang membaca artikel tentang
Kasus Simulator, Peradi Laporkan Juniver Girsang ke Dewan Kehormatan
Dengan url
http://cholesterolanddiabetes.blogspot.com/2013/08/kasus-simulator-peradi-laporkan-juniver.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kasus Simulator, Peradi Laporkan Juniver Girsang ke Dewan Kehormatan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kasus Simulator, Peradi Laporkan Juniver Girsang ke Dewan Kehormatan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar