- Senin, 8 Juli 2013 | 15:08 WIB
ilustrasi
SHUTTERSTCOK.COM
ilustrasi
SHUTTERSTCOK.COM
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Usaha Perasuransian.
"Ada 308 DIM (daftar inventarisasi masalah) yang sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah dari total 556 DIM RUU Usaha Perasuransian. Kemudian, akan ada pembahasan lebih lanjut mengenai subjek yang belum disepakati dan perubahan terhadap subjek yang telah disepakati dalam Panja RUU Perasuransian yang akan segera dibentuk," kata Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis dalam rapat kerja (raker) Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Terkait dengan pembentukan Panja RUU Usaha Perasuransian, Harry mengatakan bahwa sejauh ini di Komisi XI DPR sudah ada 25 nama yang akan diikutsertakan dalam tim Panja tersebut.
Adapun beberapa orang yang akan menjadi pimpinan Panja RUU Usaha Perasuransian adalah Ketua Komisi XI Emir Moeis, Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis, Timo Pangerang, dan Andi Rahmat.
Menurut dia, Panja RUU Usaha Perasuransian itu perlu dibentuk karena Komisi XI DPR dan pemerintah menilai perlunya RUU tersebut disusun secara komprehensif dan disesuaikan dengan tantangan usaha asuransi terkini, baik di tingkat nasional maupun internasional.
"Hal-hal yang berhubungan dengan DIM RUU itu perlu dibahas lebih lanjut secara cermat sebab itu sudah menjadi fokus bersama terkait industri asuransi nasional," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Menteri Keuangan Chatib Basri mengapresiasi Komisi XI DPR RI yang telah menyepakati 308 DIM yang tercantum dalam RUU tentang Usaha Perasuransian dan membentuk panja untuk membahas hal itu.
Chatib mengatakan pembuatan RUU tentang Usaha Perasuransian bertujuan agar RUU tersebut dapat digunakan di masa mendatang sebagai landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan kegiatan usaha perasuransian di Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa ada beberapa materi pokok yang tertuang dalam RUU Usaha Perasuransian yang masih perlu dibahas, antara lain mengenai kedudukan usaha perasuransian dalam perekonomian nasional, korelasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penerapan standar praktik terbaik, ruang lingkup usaha perasuransian, kepemilikan asing dalam usaha perasuransian, pemodalan, produk asuransi hibrida, dan tentang keagenan.
"Selain itu, RUU ini juga dimaksudkan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, mencegah praktik monopoli, serta memberi perlindungan bagi pemegang polis," ujarnya.
Selanjutnya, Menkeu mengatakan terdapat beberapa substansi yang bersifat prosedur administratif yang juga perlu dibahas, antara lain urgensi penggantian Undang-Undang No.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan Sistematika RUU Usaha Perasuransian.
Sebagaimana telah dituangkan dalam naskah akademiknya, kata Chatib, RUU Usaha Perasuransian merupakan langkah antisipatif dalam rangka penyesuaian regulasi terkait perkembangan dan dinamika industri perasuransian, penyelarasan dengan standar praktik terbaik internasional, dan peningkatan daya saing usaha perasuransian domestik dalam menghadapi globalisasi dan perdagangan bebas.
Editor : Erlangga Djumena
Anda sedang membaca artikel tentang
Panja RUU Perasuransian Dibentuk
Dengan url
http://cholesterolanddiabetes.blogspot.com/2013/07/panja-ruu-perasuransian-dibentuk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Panja RUU Perasuransian Dibentuk
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Panja RUU Perasuransian Dibentuk
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar