BOGOR, KOMPAS.com- Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan, keputusan untuk menjatuhkan hukuman mati harus memenuhi klasifikasi yang ditetapkan oleh undang-undang, sehingga tidak bisa diobral. Hatta mencontohkan kasus narkotika. Untuk menjatuhkan hukuman mati hakim harus berpegangan berdasar pada UU nomor 35 tahun 2009.
"Tapi itu juga sulit dan harus memenuhi persyaratannya, seperti yang bersangkutan harus mengedarkan narkoba jenis golongan I (jenis narkobanya)," kata Hatta, saat acara workshop Sistem Peradilan, Istilah Hukum, "Justice Collaborator" dan Keterbukaan Informasi Peradilan di Bogor, Sabtu.
Ketua MA ini juga mencontohkan kasus korupsi yang juga belum pernah dijatuhi hukuman mati karena harus memenuhi syarat yang ditentukan, seperti korupsi yang menyebabkan bencana alam, residivis, korupsi yang mengganggu perekonomian bangsa dan negara.
Terkait tidak adanya konsistensi hukuman mati terhadap terpidana narkotika, Hatta menyatakan tergantung pertimbangan hakim. "Nah kalau seperti itu tergantung hakimnya, apalagi sekarang sudah ada pasal 28i UUD 1945, bahwa setiap WN punya hak untuk hidup, nah ada juga yang dipakai. Kalau menurut saya yang penting hukum positifnya sudah ada," kata Hatta.
Selain itu, lanjutnya, inkonsistensi putusan itu terjadi juga karena hasil musyawarah hakim yang dilihat dari jumlah voting. Misalnya ketika ada tiga hakim menyidangkan sebuah perkara, kemudian seorang hakim berdasarkan pertimbangannya memutuskan hukuman mati, sedangkan dua hakim lainnya mengganggap tidak perlu.
"Jika terjadi seperti itu maka seorang hakim itu harus mengalah, karena hanya satu suara," katanya. Atau, hakim tersebut bisa melakukan dissenting opinion (pendapat berbeda) terhadap putusan yang diambil.
"Yang jelas hukuman mati jangan diobral, dan putusan itu tetap harus diambil sisi positifnya," kata Hatta.
Editor :
Marcus Suprihadi
Anda sedang membaca artikel tentang
MA: Hukuman Mati Tak Bisa Diobral
Dengan url
http://cholesterolanddiabetes.blogspot.com/2013/03/ma-hukuman-mati-tak-bisa-diobral.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
MA: Hukuman Mati Tak Bisa Diobral
namun jangan lupa untuk meletakkan link
MA: Hukuman Mati Tak Bisa Diobral
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar