Alasan Pembubaran BP Migas

Written By bopuluh on Rabu, 14 November 2012 | 00.16

Alasan Pembubaran BP Migas

Rabu, 14 November 2012 | 15:13 WIB

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (13/11/2012) kemarin, memutuskan bahwa Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ( BP Migas) bertentangan dengan UUD 1945, alias inskonstitusional. Keputusan tersebut berdampak pada pembubaran BP Migas pada saat MK memutuskan uji material UU Migas tersebut.

Berikut alasan pembubaran BP Migas:

* Mahkamah Konstitusi menilai BP Migas yang diatur dalam UU No 22 tahun 2001 (tentang minyak dan gas bumi) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga harus dibubarkan.

* MK juga menilai UU Migas tersebut membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. Pola "unbundling" yang memisahkan kegiatan hulu dan hilir ditengarai sebagai upaya pihak asing untuk memecah belah industri migas nasional sehingga mempermudah penguasaan.

* Untuk mengisi kekosongan hukum sementara ini kewenangan BP Migas akan dijalankan oleh Pemerintah cq Menteri ESDM/BUMN.

Baca juga:
MK: BP Migas Bertentangan dengan UUD 1945

Mahfud MD: BP Migas Bubar sejak Putusan MK Dibacakan
Mengapa BP Migas Dibubarkan?
BP Migas Bubar, Regulasi Industri Migas ke Titik Nol?

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
BP Migas Dibubarkan

Editor :

Erlangga Djumena


Anda sedang membaca artikel tentang

Alasan Pembubaran BP Migas

Dengan url

http://cholesterolanddiabetes.blogspot.com/2012/11/alasan-pembubaran-bp-migas.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Alasan Pembubaran BP Migas

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Alasan Pembubaran BP Migas

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger