JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pihak imigrasi untuk mencegah calon Bupati Lebak yang diusung Partai Golkar, Amir Hamzah, untuk bepergian ke luar negeri. Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Heriyanto mengungkapkan bahwa Amir dicegah sejak 7 Oktober 2013.
"Ya sudah ada (permohonan permintaan) sejak 7 Oktober," kata Heriyanto melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Selasa (8/10/2013).
Nama Amir disebut-sebut dalam kasus dugaan suap menyuap terkait kepengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. Kasus ini melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar, Tubagus Chaery Wardana, serta Advokat Susi Tur Andayani.
Pasangan Amir dan Kasmin beberapa waktu lalu mengajukan gugatan ke MK atas putusan Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi. MK pun mengabulkan gugatan Amir dan memerintahkan KPU menggulang Pilkada Lebak.
KPK menduga ada uang yang diberikan kepada Akil terkait putusan MK ini. Uang diduga diberikan oleh Tubagus yang merupakan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Diduga, Atut merupakan pihak yang memerintahkan pemberian uang kepada Akil agar pasangan Amir-Kasmin dimenangkan dalam sengketa pilkada. Beberapa waktu lalu, KPK memanggil ajudan Amir yang bernama Deni dan Eko untuk diperiksa sebagai saksi.
Editor : Caroline Damanik
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Cegah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak
Dengan url
http://cholesterolanddiabetes.blogspot.com/2013/10/kpk-cegah-pasangan-calon-bupati-dan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Cegah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Cegah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar