JAKARTA, KOMPAS.com - Group CEO dan President MNC, Hary Tanoesoedibjo enggan berkomentar soal hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa Siti Hardiyanti Rukmana berhak atas kepemilikan stasiun televisi Media Nusantara Citra (MNC TV) yang dahulu bernama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
"Jangan ya, nanti saja, lebih baik tanya ke corporate secretary saja," kata Hary saat ditemui usai makan siang di Vanilla Cafe Kompleks MNC Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Hary Tanoe pada siang ini tampak tidak seperti biasanya. Orang nomor satu di MNC ini melakukan makan siang dengan sejumlah petinggi media di anak usahanya. Tampak hadir dalam kesempatan makan siang tersebut antara lain David Audi, Direktur PT Global Mediacom Tbk, Pemimpin Redaksi Seputar Indonesia Surury Alfaruq dan Pemimpin Redaksi Okezone Budi Santoso.
Suasana makan siang tersebut tampak santai. Hary Tanoe masuk ke ruangan khusus di cafe tersebut di lantai 2 sejak pukul 12.15 wib. Makan siang tersebut selesai pukul 13.10 wib. Tidak ada yang tahu hasil pertemuan tertutup tersebut karena Hary Tanoe juga enggan berkomentar saat keluar dari cafe.
Sebelumnya, dalam keterbukaan informasi hari ini, Hary Tanoe berkilah bahwa keputusan tersebut belum resmi dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Selain itu, keputusan tersebut tidak berkaitan dengan perseroan.
"Dari segi pandang hukum kasus ini tidak berkaitan dengan MNCN. Sebenarnya kasus ini merupakan perkara antara Berkah, perusahaan dari mana kami mengakuisisi TPI pada tahun 2006 dan Tutut. Kami tidak memiliki kepemilikan serta kepentingan ekonomi dalam Berkah," tulis Hary.
Hary Tanoe menjelaskan bahwa saat ini perseroan telah melakukan pembelian kembali sahamnya dan akan terus memanfaatkan situasi ini untuk menambah pembelian kembali saham Perseroan.
Sementara itu pada hari ini perdagangan tiga saham Grup MNC dihentikan sebagai buntut keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi dari Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut untuk mengambil alih TPI dengan termohon PT Berkah Karya Bersama dkk adalah penghentian sementara waktu tiga saham Grup MNC.
Berdasarkan Keterbukaan Informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), untuk menghindari perdagangan yang tidak wajar, maka otoritas bursa mensuspensi tiga saham MNC, yakni PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), PT Global Mediacom Tbk (BMTR), dan PT MNC Investama Tbk (BHIT).
Kemarin, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut untuk mengambil alih TPI yang saat ini bernama MNC TV, dengan termohon PT Berkah Karya Bersama dkk. Hal itu merupakan putusan dari perkara bernomor 862K/Pdt/2013, yang masuk pada 26 Maret 2013 dari PN Jakarta Pusat.
Editor : Erlangga Djumena
Anda sedang membaca artikel tentang
Hary Tanoe TIdak Mau Berkomentar soal TPI
Dengan url
http://cholesterolanddiabetes.blogspot.com/2013/10/hary-tanoe-tidak-mau-berkomentar-soal.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hary Tanoe TIdak Mau Berkomentar soal TPI
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hary Tanoe TIdak Mau Berkomentar soal TPI
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar