JAKARTA, KOMPAS.com - Di Jakarta, keberadaan odong-odong menjadi idola bagi banyak anak-anak. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun menganggap keberadaan mobil odong-odong dibutuhkan untuk pariwisata Ibu Kota.
"Pada daerah-daerah tertentu, misalnya di area wisata, itu tidak membahayakan dan tidak mengganggu kemacetan," ujar Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta, Selasa (22/10/2013).
Meskipun demikian, lanjutnya, mobil odong-odong tidak boleh masuk ke jalan raya karena kecepatan itu ada aturannya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menertibkan mobil odong-odong yang masuk ke jalan raya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, mobil odong-odong yang beroperasi di jalan raya melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas No 22/2009.
Pertama, Pasal 208 karena tidak memiliki izin angkutan orang. Kedua, Pasal 288 Ayat 1 yaitu tidak memiliki tanda nomor kendaraan. Ketiga, Pasal 280 tidak adanya sabuk kesalamatan.
Keempat, Pasal 289 karena tidak ada perlengkapan standar kendaraan lainnya. Kelima, Pasal 380 yang perlengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai. Keenam Pasal 278 yang tidak memiliki persyaratan teknis.
Editor : Ana Shofiana Syatiri
Anda sedang membaca artikel tentang
Basuki: Odong-odong dibutuhkan untuk Pariwisata
Dengan url
http://cholesterolanddiabetes.blogspot.com/2013/10/basuki-odong-odong-dibutuhkan-untuk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Basuki: Odong-odong dibutuhkan untuk Pariwisata
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Basuki: Odong-odong dibutuhkan untuk Pariwisata
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar