Pembebasan Lahan
Pemprov DKI Tempuh Cara Konsinyasi
Penulis : Andy Riza Hidayat | Selasa, 5 Maret 2013 | 15:04 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi DKI menempuh cara konsinyasi untuk mempercepat pembebasan lahan normalisasi Kali Pesanggrahan, Angke dan Sunter.
Cara ini ditempuh lantaran banyak pihak yang mengklaim tanah yang mereka tempati adalah haknya.
"Kami menghadapi banyak masalah pembebasan lahan. Ada yang menolak diukur apakah sesuai dengan peta atau tidak. Ada juga tanah-tanah yang dalam status sengketa. Kalau itu kita akan titipkan uang ke pengadilan dengan model konsinyasi," tutur Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (5/3/2013) di Balaikota Jakarta.
Basuki mengatakan, langkah konsinyasi diambil agar proses normalisasi tidak terhambat persoalan tanah. Bagi warga atau pengembang yang mengklaim tanah di sempadan kali bisa mengambil uang ganti rugi di pengadilan.
Sejalan dengan itu, dia meminta Dinas Tata Ruang menyiapkan trase normalisasi kali untuk mengurangi dampak banjir. Kepada Dinas Tata Ruang, Basuki meminta agar bisa menentukan sertifikat tanah di area yang akan dinormalisasi.
"Petugas akan turun dengan membawa peta ke lokasi," katanya.
Kepala Dinas Tata Ruang Pemprov DKI Gamal Sinurat membenarkan bahwa konsinyasi menjadi pilihan. Dia dan tim segera memastikan data lokasi lahan yang akan dikonsinyasi ke pengadilan. "Kami sedang pastikan datangnya," tutur Gamal.
Editor :
Tjahja Gunawan Diredja
Anda sedang membaca artikel tentang
Pemprov DKI Tempuh Cara Konsinyasi
Dengan url
http://cholesterolanddiabetes.blogspot.com/2013/03/pemprov-dki-tempuh-cara-konsinyasi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemprov DKI Tempuh Cara Konsinyasi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pemprov DKI Tempuh Cara Konsinyasi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar