Pemkab Banyuwangi Anggap Gugatan PTUN Salah Alamat

Written By bopuluh on Senin, 25 Maret 2013 | 01.16

Soal Tambang Emas

Pemkab Banyuwangi Anggap Gugatan PTUN Salah Alamat

Penulis : Siwi Yunita Cahyaningrum | Senin, 25 Maret 2013 | 15:01 WIB

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, siap menghadapi gugatan PTUN yang dilaporkan oleh PT Intrepid Mines Ltd. Pemkab menganggap PT Intrepid tidak pernah eksis dalam berbagai izin eksplorasi tambang emas Tumpang Pitu sehingga tak berhak mengklaim apapun atas perizinan.

Sebelumnya, PT Intrepid Mining melayangkan gugatan terhadap Pemkab Banyuwangi ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya atas persetujuan pengalihan Izin Usaha Pertambangan dari PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT Bumi Suksesindo. Pemkab dianggap melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 pasal 93 ayat 1 karena dalam UU itu disebutkan pemegang IUP tidak boleh memindahkan IUP kepada pihak lain. Pemindahan IUP dalam PP No 24 Tahun 2012 boleh dilakukan asal pemilik IUP mempunyai saham 51 persen lebih.

Executive General Manager Intrepid Mines Ltd, Tony Wenas menyatakan, Intrepid mempunyai saham 80 persen di IMN. Jadi IMN dianggap tak berhak memindahkan IUP ke perusahaan lain. Menanggapi gugatan itu, Abdul Kadir, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Banyuwangi, Senin (25/3/2013) mengatakan, pemkab tidak pernah mengenal PT Intrepid dalam urusan penambangan emas di Tumpangpitu. Sebab, dari awal kepengurusan berbagai izin termasuk izin pertambangan, serta kepemilikan saham nama PT Intrepid Mines tidak pernah disebut. Seluruh perizinan dan administrasi keseluruhannya dilakukan atas nama PT indo Multi Niaga.

"Kami sempat mendengar ada PT intrepid masuk dalam PT IMN, kami pun memanggil Komisaris, Direktur dan pejabat IMN untuk menjelaskan. Mereka menyatakan tidak ada intrepid di dalam IMN. Jadi seluruh kepengurusan izin atas nama IMN," kata Abdul Kadir.

Menurut Kadir, jika ingin menggugat, seharusnya Intrepid menggugat PT IMN karena urusan soal saham dan sebagainya tidak berhubungan langsung dengan pemkab. Pemkab Banyuwangi hanya bisa memberikan izin memindahkan IUP ke pihak lain jika kepemilikan saham perusahaan pemegang IUP sedikitnya 51 persen.

"Nah IUP ini dimiliki IMN, Intrepid juga tak pernah disebut sebagai pemillik saham saat IMN memproses izin. Jadi kalau sekarang Intrepid menggugat dasar hukumnya apa, mereka saja tak pernah permisi ke Pemkab," kata Kadir.

Pemkab Banyuwangi sendiri kini memilih menyerahkan kasus tersebut ke PTUN. Mereka optimistis kasus tersebut tidak berlanjut karena gugatan dianggap tidak mempunyai dasar yang kuat.


Anda sedang membaca artikel tentang

Pemkab Banyuwangi Anggap Gugatan PTUN Salah Alamat

Dengan url

http://cholesterolanddiabetes.blogspot.com/2013/03/pemkab-banyuwangi-anggap-gugatan-ptun.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pemkab Banyuwangi Anggap Gugatan PTUN Salah Alamat

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pemkab Banyuwangi Anggap Gugatan PTUN Salah Alamat

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger