Gembong Narkotika Seharusnya Diancam Hukuman Mati
Penulis : Lariza Oky Adisty | Kamis, 28 Maret 2013 | 15:02 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Penegak hukum harus menjatuhkan hukuman mati bagi para gembong besar narkotika. Pasalnya, dalam Undang-Undang yang ada, para gembong narkoba ini hanya dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Hukuman ini dianggap tidak sebanding dengan hukuman para kurir atau para pengedar kecil narkoba yang dijerat dengan hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Gerakan Nasional Anti Narkotika dan Madat (Granat), Ashar Suryobroto. "Kami konsisten hukuman mati memang paling tepat untuk sindikat ini. Jangan dilihat semata dari kualitas dan kuantitas barang yang didapat, tapi juga efek dan akibat ada. Para gembong ini yang paling banyak menikmati hasil penjualan," ujar Ashar di Gedung BNN, Jakarta Timur, Kamis (28/3/2013).
Direktur Pemberantasan BNN Benny Mamoto berpendapat, hukuman bagi para gembong narkotika ini memang telah diatur dalam Undang-Undang. Namun Benny juga menyayangkan hukuman yang tidak setimpal.
"Pihak yang membawa, menyimpan, mentransaksi narkotika memang ancamannya hukuman mati, tapi justru yang gembongnya tidak, memang begitu Undang-Undangnya. Kita tidak bisa menyimpang dari Undang-Undang yang ada, padahal harusnya memang dihukum mati juga," ujar Benny.
Salah satu anggota sindikat narkotika yang terancam hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar adalah FA (35). Pria ini diringkus 13 Maret 2013 silam di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat dan diketahui memiliki aset sejumlah Rp 38 miliar dari hasil penjualan narkotika. Aset milik pria yang sehari-hari mengaku sebagai pedagang ini di antaranya berbentuk tiga buah toko grosir di Malaysia, SPBU, hotel dan toko di Aceh serta beberapa bidang tanah.
Editor :
Hertanto Soebijoto
Anda sedang membaca artikel tentang
Gembong Narkotika Seharusnya Diancam Hukuman Mati
Dengan url
http://cholesterolanddiabetes.blogspot.com/2013/03/gembong-narkotika-seharusnya-diancam.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Gembong Narkotika Seharusnya Diancam Hukuman Mati
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Gembong Narkotika Seharusnya Diancam Hukuman Mati
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar