Nurul: Selanjutnya, DPRD Garut Jangan Masuk Angin
Penulis : Sandro Gatra | Rabu, 23 Januari 2013 | 15:02 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus yang melibatkan Bupati Garut Aceng HM Fikri diapresiasi. Putusan menyangkut kasus nikah siri singkat Aceng dengan Fani Oktora dinilai sudah sesuai jalur.
"MA tanggap dan cepat dalam memproses perkara itu," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu ( 23/1/2013 ).
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan DPRD Garut terkait pemakzulan Aceng. MA menilai Aceng terbukti melanggar etika dan peraturan perundang-undangan, terutama UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda.
Proses selanjutnya berada di tangan DPRD Garut. Mereka harus segera mengambil keputusan dalam sidang paripurna yang harus dihadiri tiga perempat dari total anggota DPRD. Jika dua pertiga dari anggota DPRD yang hadir setuju Aceng dilengserkan, keputusan DPDR itu akan diteruskan kepada Presiden untuk disahkan.
Nurul berharap para anggota DPRD Garut tidak 'masuk angin' dengan mengubah sikapnya. Untuk itu, menurut dia, dukungan dan pengawasan publik, khususnya warga Garut diperlukan agar keputusan akhir nantinya dapat berjalan adil.
"Ini pelajaran bagi seluruh pejabat publik agar tunduk dan menjalankan amanat UU, menjaga perilaku, dan ucapan sehingga menjadi panutan," pungkas Nurul.
Selengkapnya, baca di topik pilihan:
SKANDAL PERNIKAHAN BUPATI GARUT
Anda sedang membaca artikel tentang
Nurul: Selanjutnya, DPRD Garut Jangan Masuk Angin
Dengan url
http://cholesterolanddiabetes.blogspot.com/2013/01/nurul-selanjutnya-dprd-garut-jangan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Nurul: Selanjutnya, DPRD Garut Jangan Masuk Angin
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Nurul: Selanjutnya, DPRD Garut Jangan Masuk Angin
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar