Keterangan Terdakwa dan Saksi Berbeda

Written By bopuluh on Rabu, 09 Januari 2013 | 00.16

PEKANBARU, KOMPAS.com- Fakta persidangan suap PON Riau semakin menunjukkan perkembangan menarik. Keterangan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas dan saksi Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus saling bertolak belakang.

Menurut Lukman, dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Pekanbar, Rabu (9/1/2013), Johar mengikuti rapat di kediaman Taufan Andoso.

Namun, Johar mati-matian menolak keterangan itu dan sangat yakin, bahwa dia cuma sekali hadir di kediaman Taufan.

Rapat tersebut membahas revisi perda No 6/2010 tentang penambahan anggaran lapangan menembak PON dan revisi perda No 7/2008 tentang perubahan anggaran pembangunan Stadion Utama PON

"Saya cuma sekali hadir yang mulia. Itupun hanya sebentar, karena ditelepon Istri. Kemudian saya pulang lantaran ada keperluan," ungkap Johar saat ditanya Ketua Majelis Hakim Isnurul.

Sebaliknya menurut Lukman, Johar dua kali menghadiri pertemuan dirumah Pak Taufan. Bahkan, pada pertemuan pertama, politisi senior Partai Golkar Riau itu, pulang paling akhir, karena mobilnya terhalang oleh mobil anggota DPRD Riau lainnya yang berada di belakang .

Keterangan Lukman itu sebenarnya menguatkan keterangan Taufan Andoso Yakin, pada sidang sebelumnya, saat Johar bersaksi atas koleganya di DPRD Riau itu. Menurut Taufan, kala itu Johar datang paling awal dan pulang akhir karena mobilnya tidak bisa keluar rumah Taufan. Bahkan Johar pulang diantar oleh sopir Taufan.

Karena dianggap berbohong di sidang, Taufan sempat meminta hakim mengkonfrontir keterangan Johar dengan Lukman dan anggota DPRD Riau lainnya yang hadir dalam rapat di kediaman Taufan. Sayangnya hakim tidak mengabulkan permintaan Taufan.

Mengapa kehadiran Johar dianggap penting karena pertemuan di rumah Taufan dibahas permintaan uang suap revisi perda masing-masing Rp 900 juta per perda.

Apabila Johar mengikuti rapat sampai akhir, berarti dia mengetahui persoalan permintaan uang suap untuk memuluskan revisi perda. Namun Johar tetap kukuh dengan keterangannya, sama seperti sidang-sidang sebelumnya, bahwa dia mengetahui uang suap lewat media setelah penangkapan anggota DPRD Riau Faisal Aswan dan Muhammad Dunir.

Editor :

Tjahja Gunawan Diredja


Anda sedang membaca artikel tentang

Keterangan Terdakwa dan Saksi Berbeda

Dengan url

http://cholesterolanddiabetes.blogspot.com/2013/01/keterangan-terdakwa-dan-saksi-berbeda.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Keterangan Terdakwa dan Saksi Berbeda

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Keterangan Terdakwa dan Saksi Berbeda

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger