JAKARTA, KOMPAS.com - Kebebasan ekonomi Indonesia mendapat peringkat nomor 108 dunia. Indonesia akan memperbaiki peringkat tersebut. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Chatib Basri menjelaskan, pihaknya saat ini telah melakukan kebijakan penanaman modal lebih transparan dari sebelumnya.
"Ya kami harus perbaiki. Secara bisnis, efisiensi, itu yang harus diperbaiki. Kami sudah melakukannya sekarang," kata Chatib saat ditemui di acara Kadin di Hotel JW Marriot, Jumat (11/1/2013) malam.
Menurut Chatib, pihaknya juga telah melakukan online tracking dengan membuat proses penanaman modal baik asing maupun domestik secara lebih transparan. Sehingga bisa diketahui oleh publik dan mudah untuk mengaplikasikan proses pengajuan investasinya. Chatib juga menganggap bahwa pemberlakuan baik untuk investor asing maupun domestik itu sama. Selain itu, waktu untuk proses pengajuan investasi tersebut juga disamakan.
"Kami sudah lakukan revisi di dalam proses pengajuan investasi di Indonesia ini, tidak akan membutuhkan waktu lama. Prosesnya juga disamakan, untuk menjamin equal treatment," ujarnya.
Sekadar informasi, lembaga pemikir konservatif Amerika Serikat, Heritage Foundation, dan Wall Street Journal, yang dipublikasikan pada Kamis (10/1/2013) menyebut Hong Kong mendapat peringkat pertama dalam negara yang paling bebas ekonominya. Indonesia mendapat peringkat 108. Kebebasan ekonomi digambarkan sebagai kebebasan warga di satu negara untuk bekerja, berproduksi, mengonsumsi, dan melakukan investasi dengan cara yang dia maui serta kebebasan itu dilindungi dan tidak dihalangi negara.
Menurut laporan news.com.au, Jumat (11/1/2013), Australia mencatat skor 82,6, setengah angka lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2012, menurun disebabkan kebebasan buruh dan tata laksana pengeluaran pemerintah meskipun ada peningkatan kebebasan dari korupsi dan bisnis. Angka ini menempatkan Australia sebagai negara yang dianggap betul-betul "bebas" bersama empat negara lain, yaitu Hong Kong, Singapura, Selandia Baru, dan Swiss.
Bagi Hong Kong, peringkat pertama ini untuk ke-19 tahun berturut-turut. Indeks kebebasan ekonomi ini mengukur 10 kriteria: hak properti, kebebasan dari korupsi, kebebasan fiskal, pengeluaran pemerintah, efisiensi peraturan bagi bisnis, tenaga kerja, kebijakan moneter, kebebasan pasar, perdagangan, serta investasi dan keuangan.
Indonesia, yang berada di peringkat ke-108 dan masuk kategori "sebagian besar tidak bebas", mendapatkan angka 56,9, naik setengah angka dari tahun lalu. Australia menempati peringkat terbaik dalam soal kebebasan finansial (1), hak properti (2), dan kebebasan dari korupsi (8). Peringkat terburuk Australia adalah kebebasan fiskal (148), pengeluaran pemerintah (102), dan perdagangan (38).
Indeks Kebebasan Ekonomi 2013: 1. Hong Kong 2. Singapura 3. Australia 4. Selandia Baru 5. Swiss 6. Kanada 7. Cile 8. Mauritius 9. Denmark 10. Amerika Serikat 56. Malaysia 61. Thailand 97. Filipina 108. Indonesia 119. India 136. China.
Editor :
Hertanto Soebijoto
Anda sedang membaca artikel tentang
Kebebasan Ekonomi Indonesia Nomor 108, Ini Tanggapan BKPM
Dengan url
http://cholesterolanddiabetes.blogspot.com/2013/01/kebebasan-ekonomi-indonesia-nomor-108.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kebebasan Ekonomi Indonesia Nomor 108, Ini Tanggapan BKPM
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kebebasan Ekonomi Indonesia Nomor 108, Ini Tanggapan BKPM
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar