Pelaku Penyerangan di Papua Dapat Dikenakan UU Terorisme

Written By bopuluh on Rabu, 19 Desember 2012 | 00.16

Pelaku Penyerangan di Papua Dapat Dikenakan UU Terorisme

Penulis : Dian Maharani | Rabu, 19 Desember 2012 | 15:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, pelaku tindak kekerasan di Papua dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme. Menurutnya, kepolisian tidak akan ragu-ragu menjatuhkan pasal terseut jika pelaku bersenjata juga telah menghilangkan nyawa manusia.

"Kalau yang di Papua menembaki orang-orang tak berdosa dan pendatang, serta menimbulkan ketakutan, tidak menutup kemungkinan kita terapkan pasal terorisme," ujar Sutarman di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2012).

Untuk diketahui, pada beberapa peristiwa penembakan yang terjadi di Papua, pelaku tidak pernah dijerat undang-undang terorisme. Sutarman membantah pasal tersebut tidak pernah diterapkan karena adanya Organisasi Papua Merdeka (OPM).

"Tidak ada. Itu wilayah Indonesia. Aturan undang-undang itu adalah berdasarkan pasal yang dilanggar dan bukti yang kita temukan. Itu wilayah Indonesia, walaupun punya otonomi khusus," terangnya.

Penembakan misterius kerap terjadi di Bumi Cenderawasih itu. Terakhir, terjadi penyerangan dengan penembakan dan pembakaran oleh kelompok bersenjata pada Markas Polsek Pirime, Kabupaten Lany Jaya, Papua, Selasa (27/11/2012). Tiga orang polisi tewas termasuk Kapolsek Ipda Rofli Takubesi.

Kemudian, terjadi baku tembak antara rombongan yang dipimpin Kapolda Papua Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian dengan kelompok bersenjata di Kampung Indawa yang terletak antara Distrik Makki, Kabupaten Jayawijaya dan Distrik Tiom, Kabupaten Lany Jaya, Rabu (27/11/2012).


Anda sedang membaca artikel tentang

Pelaku Penyerangan di Papua Dapat Dikenakan UU Terorisme

Dengan url

http://cholesterolanddiabetes.blogspot.com/2012/12/pelaku-penyerangan-di-papua-dapat.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pelaku Penyerangan di Papua Dapat Dikenakan UU Terorisme

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pelaku Penyerangan di Papua Dapat Dikenakan UU Terorisme

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger