PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Kalimantan Tengah tahun 2013 dinilai belum memadai. Belum idealnya upah itu terutama dirasakan para buruh perkebunan yang tinggal di pelosok-pelosok karena harga berbagai kebutuhan pokok di sana tinggi.
Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalteng Karliansyah di Palangkaraya, Kalteng, Selasa (20/11/2012), mengatakan, upah yang mencukupi paling tidak sebesar Rp 1,8 juta. Adapun UMP Kalteng tahun 2013 ditetapkan sebesar Rp 1,55 juta.
Sementara, UMSP dibagi dalam enam sektor yakni jasa; pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan, dan perikanan; industri pengolahan; serta listrik, gas, dan air dengan upah minimum sebesar Rp 1,63 juta serta pertambangan dan penggalian, serta bangunan dengan upah minimum sebesar Rp 1,66 juta.
Angka UMP dan UMSP itu naik rata-rata sebesar 17 persen dibandingkan tahun 2012. Karliansyah mengatakan, harga berbagai kebutuhan pokok di pelosok-pelosok daerah cukup tinggi. Padahal, di daerah-daerah terpencil banyak buruh perkebunan kelapa sawit bekerja.
Harga beras kelas medium di Palangkaraya saat ini misalnya, sekitar Rp 10.000 per kilogram (kg). Sementara, harga di pelosok bisa mencapai Rp 15.000 per kg. Itu baru beras. "Kebutuhan di daerah-daerah terpencil sangat mahal karena harus diangkut dengan jarak jauh. Upah minimum belum memadai," paparnya.
Upah yang mencukupi paling tidak sebesar Rp 1,8 juta. Adapun UMP Kalteng tahun 2013 ditetapkan sebesar Rp 1,55 juta.
-- Karliansyah
Anda sedang membaca artikel tentang
Upah Minimum Kalteng 2013 Dinilai Belum Memadai
Dengan url
http://cholesterolanddiabetes.blogspot.com/2012/11/upah-minimum-kalteng-2013-dinilai-belum.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Upah Minimum Kalteng 2013 Dinilai Belum Memadai
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Upah Minimum Kalteng 2013 Dinilai Belum Memadai
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar