Disidangkan, Siswa SMP 3 Tahun Gauli Siswi SMA

Written By bopuluh on Kamis, 22 November 2012 | 00.16

MOJOKERTO

Disidangkan, Siswa SMP 3 Tahun Gauli Siswi SMA

Kamis, 22 November 2012 | 15:09 WIB

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Kasus pencabulan siswi SMA PHC (15) yang dilakukan IP siswa SMP, Kamis (22/11/2012) disidangkan di Pengadilan Mojokerto. Kasus ini mencuat setelah orang tua PHC melaporkan IP telah menodai putrinya.

IP yang masih duduk di kelas 9 SMP di Pungging ini, dituduh menodai PHC, siswi kelas 10 SMA. Dari pengakuan IP di hadapan polisi, ternyata kedua remaja di bawah umur ini sudah menjalin hubungan selama tiga tahun. Mereka melakukan hubungan suami istri karena terpengaruh usai melihat film porno.

IP ditangkap polisi pada Senin (15/10/2012). IP mengakui dirinya telah puluhan kali menggauli PHC. Aksi itu dilakukan sejak tiga tahun lalu, saat tersangka duduk di kelas I SMP dan PHC duduk di kelas II SMP. "PHC tak pernah menolak, bahkan kadang PHC sendiri yang meminta," aku IP kepada penyidik.

Polisi menjerat IP dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2001 Pasal 333 Ayat I2 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Seperti diberitakan, Aliansi Perempuan Mahardika (APM) Mojokerto menuding PN Mojokerto melakukan kongkalikong dengan pihak tersangka. APM pun menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PN Mojokerto.

Sumber :

Surya

Editor :

Glori K. Wadrianto


Anda sedang membaca artikel tentang

Disidangkan, Siswa SMP 3 Tahun Gauli Siswi SMA

Dengan url

http://cholesterolanddiabetes.blogspot.com/2012/11/disidangkan-siswa-smp-3-tahun-gauli.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Disidangkan, Siswa SMP 3 Tahun Gauli Siswi SMA

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Disidangkan, Siswa SMP 3 Tahun Gauli Siswi SMA

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger