MOJOKERTO
Disidangkan, Siswa SMP 3 Tahun Gauli Siswi SMA
Kamis, 22 November 2012 | 15:09 WIB
MOJOKERTO, KOMPAS.com - Kasus pencabulan siswi SMA PHC (15) yang dilakukan IP siswa SMP, Kamis (22/11/2012) disidangkan di Pengadilan Mojokerto. Kasus ini mencuat setelah orang tua PHC melaporkan IP telah menodai putrinya.
IP yang masih duduk di kelas 9 SMP di Pungging ini, dituduh menodai PHC, siswi kelas 10 SMA. Dari pengakuan IP di hadapan polisi, ternyata kedua remaja di bawah umur ini sudah menjalin hubungan selama tiga tahun. Mereka melakukan hubungan suami istri karena terpengaruh usai melihat film porno.
IP ditangkap polisi pada Senin (15/10/2012). IP mengakui dirinya telah puluhan kali menggauli PHC. Aksi itu dilakukan sejak tiga tahun lalu, saat tersangka duduk di kelas I SMP dan PHC duduk di kelas II SMP. "PHC tak pernah menolak, bahkan kadang PHC sendiri yang meminta," aku IP kepada penyidik.
Polisi menjerat IP dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2001 Pasal 333 Ayat I2 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Seperti diberitakan, Aliansi Perempuan Mahardika (APM) Mojokerto menuding PN Mojokerto melakukan kongkalikong dengan pihak tersangka. APM pun menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PN Mojokerto.
Sumber :
Editor :
Glori K. Wadrianto
Anda sedang membaca artikel tentang
Disidangkan, Siswa SMP 3 Tahun Gauli Siswi SMA
Dengan url
http://cholesterolanddiabetes.blogspot.com/2012/11/disidangkan-siswa-smp-3-tahun-gauli.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Disidangkan, Siswa SMP 3 Tahun Gauli Siswi SMA
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Disidangkan, Siswa SMP 3 Tahun Gauli Siswi SMA
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar